Berita
Lewat Aplikasi Zoom, Pengadilan Singapura Vonis Mati Warga Malaysia
Seorang pria berkebangsaan Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena kasus narkoba lewat aplikasi telekonferensi, Zoom, Rabu (20/5). Pria berusia 37 tahun itu dihukum karena pelanggaran perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman gantung dalam sidang yang diselenggarakan jarak jauh, dampak kebijakan lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona. Genasan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam […]

Seorang pria berkebangsaan Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena kasus narkoba lewat aplikasi telekonferensi, Zoom, Rabu (20/5).
Pria berusia 37 tahun itu dihukum karena pelanggaran perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman gantung dalam sidang yang diselenggarakan jarak jauh, dampak kebijakan lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona.
Genasan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan heroin seberat 28,5 gram (1,0 ons). Kejahatan ini bisa dikenai hukuman mati di bawah undang-undang anti-narkoba yang sangat tegas di Singapura.
Mahkamah Agung mengatakan, persidangan dilakukan dari jarak jauh untuk keselamatan semua orang yang terlibat dalam persidangan.
Dilansir dari AFP, ini adalah kasus kriminal pertama di Singapura di mana hukuman mati dijatuhkan dalam sidang jarak jauh.
Singapura menyatakan bahwa hukuman mati diperlukan sebagai pencegah kejahatan. Meskipun kelompok-kelompok HAM telah lama menyerukan agar hukuman itu dihapuskan.
Kelompok HAM mengecam hukuman itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
“Secara inheren, hukuman mati (adalah) kejam dan tidak manusiawi, dan penggunaan teknologi jarak jauh di Singapura seperti Zoom untuk menghukum seorang pria hingga mati membuatnya semakin parah,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch, Phil Robertson.
“Cukup mengejutkan para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan, sehingga mereka gagal melihat seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan, untuk melihat (langsung) para penuduhnya,” katanya.
Aplikasi Zoom menjadi populer selama masa lockdown di seluruh dunia dan digunakan oleh semua kalangan, mulai dari pembelajaran di sekolah hingga pertemuan bisnis.
Namun Human Rights Watch mengkritik penggunaannya untuk memvonis hukuman mati.
Seperti di banyak negara lain, Singapura telah memerintahkan penutupan sebagian besar sektor bisnis dan menyarankan orang untuk tinggal di rumah untuk melawan virus.
Negara itu berhasil mengendalikan wabah pada tahap awal tetapi terkena gelombang infeksi kedua yang berasal dari pekerja migran bergaji rendah yang tinggal di asrama yang penuh sesak.
Singapura telah melaporkan lebih dari 29.000 infeksi virus corona, termasuk 22 kematian.
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
EKBIS26/09/2025 08:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.775 per Dolar AS