Connect with us

Berita

KIPP: Bahaya Mengancam Masyarakat Jika Pilkada di Tengah Pandemi Corona

AKTUALITAS.ID – Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyoroti persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember. Salah satunya terkait tambahan anggaran untuk melakukan Pilkada di tengah pandemi. Menurut dia, yang menjadi soal penting terkait pelaksanaan Pilkada bukanlah anggaran. Pun soal mempersiapkan protokol Covid-19 untuk diterapkan dalam berbagai tahapan pilkada. […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menyoroti persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember. Salah satunya terkait tambahan anggaran untuk melakukan Pilkada di tengah pandemi.

Menurut dia, yang menjadi soal penting terkait pelaksanaan Pilkada bukanlah anggaran. Pun soal mempersiapkan protokol Covid-19 untuk diterapkan dalam berbagai tahapan pilkada.

“Tambah Rp500 miliar itu tidak ada arti apa-apa. Karena kita bukan sekadar menyiapkan APD, bukan sekadar menyiapkan semua protokol Covid-19. Tapi data (Covid-19) yang sebenarnya.” kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar online, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, pemerintah belum melakukan penanganan Covid-19 secara memadai. Hal tersebut akan menjadi tantangan yang harus dihadapi KPU dalam melakukan persiapan Pilkada serentak.

“Jadi ada obligasi negara yang paling tidak dibayar yakni data yang tepat dan penanganan yang tepat ini dua hal yang saya pikir bermasalah sehingga sekarang bola ada di KPU,” ungkapnya.

Menurut dia, ada bahaya yang mengancam masyarakat jika pilkada dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal itulah yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan pemerintah. Hal itu juga yang seharusnya menjadi dasar bagi KPU untuk membuat keputusan secara bebas dan mandiri terkait pelaksanaan pilkada serentak.

“Kalau kita mengatakan keselamatan publik adalah hukum konstitusi tertinggi maka harusnya kita mulai dari situ sehingga tidak terbayarnya obligasi pemerintah kemudian sekarang bolanya di KPU,” urai dia.



”Seharusnya KPU bersuara utuh dengan dasar konstitusional pasal 22e bukan dengan tekanan-tekanan apapun. Kita tidak melihat itu di dalam RDP kemarin. Yang kita lihat pokoknya tanggal 9 Desember,” imbuhnya.

Karena itu, dia pihaknya berpendapat sebaiknya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir. “Misal nya pembagian BLT kemarin begitu rusaknya data kita sebaiknya kita menunggu waktu sampai kita mampu Covid-19 sendiri kedua sambil kita berbenah,” tegas dia.

Pertimbangan agar Pilkada serentak tidak dilaksanakan pada 9 Desember, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan Covid-19 saja. Ada bahaya lain yang juga harus diperhatikan. Misalnya bencana alam yang kerap terjadi di bulan penghujung tahun itu.

“Desember adalah bulan yang harusnya kita pahami penuh dengan bencana selain Covid-19 misalnya longsor hujan dan sebagainya. Kedua itu mendekati perayaan lain sehingga mirip-mirip juga kalau pilkada dilakukan mendekati perayaan Idul Fitri,” tandas dia.

Trending

Exit mobile version