Connect with us

Berita

Salat Jumat Dua Gelombang, MUI: Tidak Dibenarkan Dalam Agama

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau dua gelombang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). MUI pun menegaskan telah mengeluarkan fatwa bahwa tidak ada alasan syar’i salat Jumat bergelombang saat pandemi Covid-19. “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak memperkenankan praktik salat Jumat secara bergilir atau dua gelombang selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). MUI pun menegaskan telah mengeluarkan fatwa bahwa tidak ada alasan syar’i salat Jumat bergelombang saat pandemi Covid-19.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i (yang dibenarkan dalam agama) yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Selasa (2/6/2020).

Menurut Anwar, dalam Alquran juga umat Islam telah disuruh dan diperintahkan oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila azan berkumandang. Apalagi menyangkut masalah Salat Jumat.

“Dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya. Dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu jelas sangat tercela dalam agama. Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Anwar Abbas jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Salat Jumat itu bergelombang adalah karena luas tempat atau ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas kurang tepat. Sementara di tengah pandemi Covid-19 kita diminta untuk melakukan penjarakkan fisik, maka menurut Abbas alasan itu tentu tidak kuat.

“Karena kita bisa dan (tidak) dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat Salat Jumat,” papar Abbas.

Begitu selesai melaksanakan Salat Jumat, kata Abbas maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula.

“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi space yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada, maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” katanya.

Namun di Indonesia menurut Abbas tidak demikian sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending