Berita
Sebelum Ada Rambu, Polisi Tak Tilang Ganjil Genap Sepeda Motor
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar sistem ganjil genap untuk sepeda motor sebelum ada rambu-rambu yang dipasang. “Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol […]

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar sistem ganjil genap untuk sepeda motor sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6/2020) dikutip dari Antara.
Mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.
Sambodo menambahkan sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, katanya, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet, dan volume meningkat, [ganjil genap] akan kita berlakukan kembali,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
“Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata dia.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapanpun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
OLAHRAGA09/06/2025 23:00 WIB
Kualifikasi Piala Dunia Tak Netral? PSSI Siap Kirim Surat Resmi ke AFC
-
NUSANTARA09/06/2025 15:00 WIB
Kemenhut : Dua Spesies Baru Begonia Ditemukan