NASIONAL
Polisi Tegaskan Bubarkan Ormas Bukan Kewenangan Kami

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas), meskipun ormas tersebut kerap melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan ormas-ormas yang dianggap meresahkan.
“Karena ormas itu adalah badan hukum, kami tidak bisa berbuat (membubarkan). Kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Wira dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan kewenangan pembubaran ormas sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Polisi hanya dapat bertindak dalam koridor penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana, terlepas dari afiliasi mereka dengan ormas tertentu.
Dalam praktiknya, menurut Wira, kepolisian akan mengumpulkan dan menyuplai data pelanggaran yang dilakukan ormas untuk kemudian dievaluasi oleh Kemendagri. Evaluasi ini bisa berujung pada pemberian sanksi administratif hingga pembubaran, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran.
“Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan, dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas, dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Salah satu dasar rekomendasi pembinaan atau pembubaran adalah hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025, di mana sejumlah anggota ormas diamankan akibat terlibat pelanggaran hukum. Wira menegaskan keputusan apapun terkait status ormas tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kajian strategis lintas sektor.
“Ini tidak bisa secara parsial, tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya,” tutupnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting mengenai batasan wewenang institusi penegak hukum dalam ranah pembinaan ormas, sekaligus mendorong publik untuk memahami bahwa proses hukum dan administratif berjalan di jalurnya masing-masing. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
OLAHRAGA19/07/2025 18:30 WIB
Hamilton Samai Rekor Kemenangan GP Tunggal Schumacher
-
NUSANTARA19/07/2025 20:15 WIB
Bakar Lahan Karet untuk Sawit, Polda Riau Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
-
DUNIA19/07/2025 19:00 WIB
Trump: 10 Sandera Segera Dibebaskan dari Gaza
-
EKBIS19/07/2025 19:30 WIB
Harga Ideal Mobil Listrik di Indonesia Berkisar di Bawah Rp300 Juta
-
NUSANTARA19/07/2025 21:00 WIB
Tiga Korban Tewas Dalam Insiden Pesta Rakyat Sudah Dimakamkan
-
JABODETABEK19/07/2025 16:30 WIB
Kebakaran di Tebet Mengakibatkan Empat orang tewas
-
RAGAM19/07/2025 22:00 WIB
Pacu Jalur, Memacu Pengembangan Budaya Nasional Menuju Global