NUSANTARA
25 Media Digugat di PN Palembang, KKJ: Ancaman Kemerdekaan Pers
AKTUALITAS.ID – Gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan menuai sorotan setelah Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah hukum tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dinilai bermasalah karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Perkara dengan Nomor 367/Pdt.GS/2025/PN Plg tercatat sejak (18/12/2025). Gugatan itu ditujukan kepada 25 perusahaan media lintas platform, mulai media siber, televisi lokal hingga media nasional, terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.
Kasus bermula saat Arimansa Eko Putra (AEP) melalui kantor hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media. Dalam somasi tersebut, pemberitaan dinilai tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar Kode Etik Jurnalistik. Media diminta memuat permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman gugatan pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun, menurut KKJ, penggugat langsung membawa perkara ke Pengadilan Negeri Palembang tanpa menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang dijamin dan dilindungi oleh UU Pers maupun konstitusi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tulis KKJ dalam pernyataan resminya, Kamis (28/5/2026).
Sebanyak 25 perusahaan media tercatat sebagai tergugat, di antaranya PT Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT Sumeks Tivi Palembang, PT Pratama Cipta Digital, PT Wahana Citra Merdeka, PT Urban Media Digital Grup, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI Media Karya, hingga PT Ketik Media Siber dan PT Jarrak Pos.
KKJ menegaskan setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers sebelum menempuh jalur litigasi. Organisasi tersebut menilai mekanisme itu penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak masyarakat mengawasi produk jurnalistik.
Menurut KKJ, gugatan terhadap media dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang bertujuan menghambat kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Gugatan tersebut juga dinilai memiliki karakter Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
“SLAPP bukan semata mencari keadilan hukum, tetapi lebih kepada upaya intimidasi, menguras energi, biaya, dan melemahkan daya kritis masyarakat maupun media,” tulis KKJ mengutip konsep yang diperkenalkan Pring dan Canan pada 1988.
KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, hak jawab, maupun hak koreksi. KKJ juga meminta Dewan Pers menghadirkan ahli pers guna mendampingi para tergugat serta meminta Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. (Yoke)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada

















