NASIONAL
Kemendagri: Ormas Dilarang Bertindak Layaknya Polisi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi penegakan hukum. Penegasan ini merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa Rofik dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Aang menegaskan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, penggeledahan, atau pemaksaan hukum hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga peradilan.
“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga penegak hukum dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kemendagri juga meminta kepala daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas agar tetap berada dalam koridor hukum.
Lebih lanjut, Aang menyampaikan ormas memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat, namun harus dijalankan secara edukatif dan konstruktif, bukan dengan tindakan koersif atau represif.
“Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban sosial, bukan sumber keresahan masyarakat. Peran mereka sebaiknya diwujudkan melalui kegiatan pelayanan, pendidikan publik, dan penguatan nilai budaya serta agama,” pungkas Aang.
Kemendagri juga mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga ketertiban umum dan menghormati peran aparat penegak hukum demi menciptakan kehidupan sosial yang tertib dan damai. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi

















