NASIONAL
DPR: Afiliasi Ormas Polisi Harus Dihapus
AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR tengah menggodok aturan baru yang berpotensi melarang anggota Polri terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Wacana itu muncul dalam rapat lanjutan pembahasan RUU Polri yang masih berada pada tahap penyerapan aspirasi.
Dalam forum itu, Komisi III DPR menghadirkan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, serta akademisi Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution, untuk membedah kemungkinan pengaturan soal independensi anggota Polri di luar struktur institusi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan langsung apakah secara etis anggota maupun pimpinan Polri boleh mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu.
“Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?” tanya Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, netralitas Polri tidak cukup hanya dimaknai dalam politik praktis. Menurut dia, independensi kepolisian perlu didefinisikan lebih luas agar institusi tersebut terbebas dari afiliasi kelompok mana pun.
“Netralitas itu bukan sekadar politik praktis,” ujarnya.
Habib juga mencontohkan bahwa Kapolri semestinya menjadi milik semua golongan, bukan mewakili kelompok tertentu.
“Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua,” kata Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam rapat itu, ia juga meminta pandangan para pakar mengenai apakah anggota Polri bisa benar-benar independen dan terbebas dari afiliasi organisasi di luar struktur institusi.
Cecep Darmawan menilai gagasan tersebut cukup visioner karena selama ini belum banyak dibahas secara terbuka. Ia sepakat bahwa anggota Polri semestinya menjadi milik semua golongan.
Meski mendukung penguatan independensi Polri, Cecep menyarankan agar pengaturan itu tidak perlu dituangkan langsung dalam undang-undang.
“Kalau pikiran saya, tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan,” ujar Cecep. (Bowo/Mun)
-
RAGAM17/09/2026 13:30 WIBCDC: 48 Negara Bagian Laporkan Lonjakan COVID
-
NASIONAL17/09/2026 17:00 WIBBakom RI: Prabowo Gagas Akademi Khusus Pejabat
-
NASIONAL17/09/2026 09:00 WIBAndina Dorong Revitalisasi BTS di Kalteng
-
RIAU17/09/2026 15:30 WIBSindikat SIM Palsu Dibongkar, Tiga Pejabat Polres Siak Diberikan Penghargaan
-
POLITIK17/09/2026 06:00 WIBKetum Parpol Diam-Diam Sepakat PT 5%
-
JABODETABEK17/09/2026 06:30 WIBKamis! SIM Keliling Buka di 5 Titik
-
POLITIK17/09/2026 13:00 WIBPDIP: Syarat Parlemen 5% Biar Gampang Atur Kuasa
-
NUSANTARA17/09/2026 08:30 WIBBandung Diguncang 26 Kali Gempa dalam 12 Jam

















