Connect with us

NASIONAL

7 Perubahan Krusial RUU Polri yang Baru Disetujui DPR

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam pembahasan di Komisi III DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Polri yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, memaparkan tujuh poin substansi perubahan yang menjadi fokus utama revisi regulasi tersebut.

Habiburokhman menyebut RUU Polri ini dirancang untuk memperkuat transformasi kelembagaan kepolisian agar lebih transparan, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

7 poin utama RUU Polri:

Transformasi Polri menuju institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas dalam pelayanan publik.

Penguatan fungsi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern.

Penegasan netralitas dan profesionalitas dalam sistem karier dan manajemen SDM Polri.

Pengaturan lebih ketat penempatan anggota Polri di jabatan di luar institusi (jabatan sipil).

Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi.

Penguatan kurikulum pendidikan Polri berbasis HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Penguatan tugas serta penataan ulang kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pemerintah menyambut baik pembahasan RUU tersebut dan siap melanjutkan kajian secara lebih mendalam bersama DPR.

    “Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif,” kata Supratman.

    Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil, serta penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian.

    Menurut pemerintah, revisi UU Polri diperlukan karena regulasi yang ada telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta tantangan keamanan modern.

    Pemerintah dijadwalkan akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lanjutan dalam proses legislasi RUU Polri tersebut. (Bowo/Mun)

    TRENDING