JABODETABEK
Tiga Tersangka Peredaran Obat Keras Diciduk di Tanah Abang, Polisi Sita Ribuan Pil
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dan menangkap tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu malam (27/5/2026). Polisi menyita 1.802 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin edar.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi obat jenis Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
“Polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal,” ujar Reynold.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok dalam distribusi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ucap Reynold.
Polisi menyebut peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui layanan pengaduan 110.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mico)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
EKBIS13/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Melonjak 3%
-
NUSANTARA13/07/2026 16:46 WIBLaporan Penipuan Ketua DPRD Prabumulih Berujung Damai, Pelapor Sebut Salah Paham
-
EKBIS13/07/2026 12:00 WIBHarga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamax Turbo Kini Rp19.300 per Liter
-
JABODETABEK13/07/2026 13:30 WIBPenyebab Pasti Kebakaran Pulogadung yang Tewaskan 3 Orang Masih Misteri
-
NASIONAL13/07/2026 19:30 WIBPrabowo Diminta Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

















