Berita
Distribusi Suara dan Alokasi Kursi pada Dapil, Perludem: Perlu Didata Ulang
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020). Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembentukan Dapil, seperti proposionalitas (jumlah presentasi kursi setara dengan jumlah penduduk), integralitas wilayah (keutuhan wilayah), Kohesivitas (kesinambungan budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas).
“Perlu adanya pendataan ulang, karena jangan-jangan kota-kota yang dihadapkan anomali-anomali (keanehan) distribusi suara dan alokasi kursi pada dapil. Karena sejak awal, kita tidak pernah menghitung pendapilan dan alokasinya secara proposional,” ujarnya.
Dari proses pendapilan tersebut, dia mempertanyakan proses pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemilu yang mengatur dapil menjadi bagian yang terlampir pada UU. Contohnya penggabungan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur masuk dalam dapil Jawa Barat (Jabar) 3.
“Oke semisal, karena ada alasan tidak sesuai dengan kuota minimalnya (Kota Bogor untuk menjadi 1 dapil dari jumlah penduduk yang kurang). Lantas kenapa, harus menyalahi prinsip pendapilan integritas wilayah dengan menggabung ke Kabupaten Cianjur. Itu, karena memang sejak awal kita tidak pernah menghitung proses pendapilan secara proporsional dan transparan,” ujar Heroik.
Dia mengkritisi jika penyebab proses pendapilan yang langsung melampirkan ke dalam UU Pemilu, menjadikan pembentukan dapil seperti urusan dari internal partai melalui DPR selaku penyusun undang-undang.
“Ya, memang benar ini menjadi arena kompetisi partai, tetapi dapil itu kan menjadi hak politik warga negara untuk bagaimana representasi politiknya dapat sebangun,” tegas dia.
Atas hal itu, dia mengatakan, jika pada proses pendistribusian dan alokasi untuk setiap Dapil harus mengedepankan prinsip-prinsip, proposionalistas, integritas wilayah, sampai khohesivitas masyarakat.
“Saya ambil contoh Kota Bogor, semisal Warga Kota Bogor, kenapa harus digabungkan dengan warga Kabupaten Ciajur, kenapa harus digabungkan? Padahal konteks demografinya berbeda, kebutuhan representasinya politiknya pun berbeda, treatment kebijakan pun bisa berbeda dari masing-masing wakilnya nanti,” terangnya.
“Itu pentingnya pembentukan dapil harus tetap dibentuk secara proporsional, transparan, tidak hanya sistem pemilunya saja yang proporsional,” pungkasnya.
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















