Connect with us

Berita

Aturan New Normal di Surabaya, ke Diskotik wajib Pakai Masker dan Rajin Cuci Tangan

AKTUALITAS.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Tatanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya sudah resmi diberlakukan. Pada intinya, perwali yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 itu mengatur protokol kesehatan di beberapa tempat publik untuk mencegah Covid-19. Perwali itu diterbitkan oleh […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Tatanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya sudah resmi diberlakukan. Pada intinya, perwali yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 itu mengatur protokol kesehatan di beberapa tempat publik untuk mencegah Covid-19.

Perwali itu diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma setelah usulannya tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB disetujui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, diperlukan peraturan sebagai dasar penerapan tatanan normal baru atau new normal setelah PSBB berakhir.

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Di mana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik, dan sebagainya,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Kamis, (11/6/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja.

Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/ usaha sejenis. Keenam, kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokol kesehatan kegiatan di Pasar Rakyat.

Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu, poin kesembilan, kegiatan di tempat konstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosial dan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya itu menerangkan, dalam perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat oleh pimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang ada di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi, setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” ujar Irvan.

Merujuk pada perwali, intinya pengelola dan siapa pun yang terkait dan beraktivitas di 12 sektor itu mengatur protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker, menyediakan fasilitas dan rajin cuci tangan, menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan, termasuk di tempat hiburan seperti bar, rumah karaoke, spa atau panti pijat, dan bahkan diskotik yang biasanya dipenuhi banyak orang.

TRENDING

Exit mobile version