Berita
Menkes Terawan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Protokol kesehatan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.
“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” kata Terawan dalam keterangannya seperti dikutip di situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (19/6/2020).
Protokol kesehatan ini digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan pengawasan kegiatan di tempat umum. Adanya protokol kesehatan ini juga untuk mencegah terjadinya klaster baru selama pandemi Corona.
Disebutkan pula, penentuan kembali aktivitas masyarakat di tempat umum ini menyesuaikan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan virus. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
-
DUNIA24/09/2026 15:00 WIBChina Sinyal J-36 Dibekali Laser Tempur
-
OTOTEK24/09/2026 14:30 WIBMalware Baru RatHat Bikin HP Tak Lagi Aman
-
EKBIS24/09/2026 14:00 WIBHarga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU