Berita
Pilkada 2020, Bawaslu Hadapi Masalah Netralitas ASN dan Politik Uang
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari pengawas pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Jika pada pelaksanaanya masih kerap kali terdapat masalah yang tidak kunjung selesai. Termasuk pada Pilkada 2020 serentak nanti yang mengalami masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga praktik politik uang. “Saya ingin mengatakan kerawanan kita untuk Pilkada besok ini yang paling […]

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bagian dari pengawas pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Jika pada pelaksanaanya masih kerap kali terdapat masalah yang tidak kunjung selesai. Termasuk pada Pilkada 2020 serentak nanti yang mengalami masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga praktik politik uang.
“Saya ingin mengatakan kerawanan kita untuk Pilkada besok ini yang paling mengkhawatirkan dan yang kita ambil data dari daerah adalah soal politik uang dan netralitas ASN,” ungkap Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat diskusi daring ‘Negara Institut’ pada Sabtu (20/6/2020).
Dia menyebutkan dari hasil temuan Bawaslu sekitar 369 ASN diindikasikan tidak netral dan akan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berkuasa memberikan penindakan terhadap ASN yang tidak netral.
Selanjutnya terkait politik uang, Afifuddin menjelaskan konteks politik uang jangan dikaitkan hanya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini penyelenggara pemilu saja. Padahal, sumber pelaku dan seterusnya bisa datang dari mana saja, bisa dari tim sukses maupun peserta pemilu.
“Jangan sampai seakan-akan kita ini selalu memposisikan masyarakat lah yang tidak siap padahal sebagian itu harus kita posisikab bahwa partai politik sebagai peserta, pemerintah sebagai penyelenggara harus memberikan pendidikan jangan seakan-akan korbannya itu masyarakat,” tuturnya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar terjadi kolaborasi semua pihak, misalkan pengaturan konteks mahar politik dan memberikan kepada pengawas untuk mengawasi tahapan kandidat bakal calon sampai calon.
“Karena definisi politiknya apakah bisa diambil jauh dari masa tahapan, misalkan kandidat itu telah menjadi gubernur maupun bupati jauh satu tahun kompetisi. Anggaran bantuan sosial sudah ditingkatkan hingga misal sampai 200 persen. Nah itulah yang di luar jangkauan kita untuk memproses atau mengawasi melalui undang-undang pemilunya,” tuturnya.
“Oleh karena itu, saya kira pada momentum perumusan undang-undang pemilu dan pilkada nanti harus dijadikan perumusan memasukan ide-ide terbaik kita disitu. Untuk kemudian merefleksikan soal permasalahan politik uang,” sambungnya.
-
NUSANTARA26/09/2025 00:02 WIB
Gempa M 5,7 Guncang Bali, Warga Denpasar Rasakan Getaran Kuat
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
OLAHRAGA26/09/2025 01:02 WIB
Duel Panas Madrid Derby Panaskan Pekan Ketujuh Liga Spanyol
-
NUSANTARA25/09/2025 21:35 WIB
Selama 35 Tahun, Baru di Era Prabowo Petani Indramayu Bisa Panen Dua Kali Setahun
-
EKBIS25/09/2025 23:00 WIB
IHSG Ditutup Melemah, LQ45 Ikut Tergelincir
-
NUSANTARA25/09/2025 23:31 WIB
Bukan TNI-Polri, Kaops Pastikan Warga Sipil Jadi Korban Tembakan KKB di Asmat
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas