Connect with us

Berita

Soal Pemilu Serentak 2024, KPU Sebut Kemungkinan Diundur ke 2027

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham dalam Seminar Nasional “Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal”, Selasa (23/6/2020).

Terkait detail rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.

“Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua,” ucapnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum.

Hal itu dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018.

Berdasarkan UU Pilkada, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.

Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending