POLITIK
KPU: Tak Ada Larangan Jokowi Jadi Juru Kampanye di Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Kesempatan bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk berperan sebagai juru kampanye di Pilkada 2024 terbuka lebar setelah dirinya purnatugas. Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmaliyah, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi mantan presiden untuk terlibat dalam kegiatan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye,” kata Akmaliyah di Semarang, Selasa (29/10/2024). Berdasarkan ketentuan, juru kampanye tidak perlu didaftarkan ke KPU, berbeda dengan tim kampanye yang harus dilaporkan secara resmi.
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, berharap Jokowi dapat berpartisipasi sebagai juru kampanye untuk memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2024. “Kita berharap beliau berkenan menjadi juru kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ujar Sudaryono dalam Rapat Koordinasi Pemenangan di Sukoharjo pada Minggu (27/10/2024).
Magnet politik Jokowi di masyarakat Jawa Tengah dinilai masih kuat, dan Sudaryono optimis dukungan dari mantan presiden tersebut dapat memberikan dampak positif dalam kontestasi Pilkada mendatang. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL22/08/2026 11:00 WIBDPR Ultimatum Saudi Soal Dana Haji Rp66 Miliar
-
NASIONAL22/08/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Karhutla Kalimantan Harus Jadi Bencana Nasional
-
OASE22/08/2026 05:00 WIBAmalkan 4 Doa Penyelamat Gempa Ini Sebelum Tertimpa Reruntuhan
-
NASIONAL22/08/2026 10:00 WIBBNN Ungkap Kapal Narkoba Berganti Nama Berkali-kali
-
POLITIK22/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Legislator Muda Didorong Ubah Wajah Parlemen
-
NASIONAL22/08/2026 13:00 WIBKaltim Membara, Hotspot Tembus 9.861
-
NASIONAL22/08/2026 16:00 WIBDPR: Malaysia & Singapura Jangan Asal Protes Karhutla
-
NASIONAL22/08/2026 17:00 WIBKPK Temukan Dokumen “Hitung-hitungan” Kursi Unsoed

















