Berita
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Abu Rara, terdakwa kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias […]
AKTUALITAS.ID – Abu Rara, terdakwa kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing 9 tahun dan 5 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Raraterbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” ia menambahkan.
Abu Rara didakwa melanggar terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Dia menilai bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.
Selain itu, dalam putusan lainnya, menurut Majelis Hakim, Istri kedua Abu Rara juga terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
Dalam hal ini, para terdakwa dalam persidangan memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
Sebagai informasi, sebelumnya Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Sementara terdakwa lain, yakni Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
Sementara, terdakwa terakhir dalam kasus ini, yakni Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara.
-
Multimedia10 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional18 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Jabodetabek18 hours ago
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
-
Ragam13 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Nasional22 hours ago
Survei Ipsos: 90% Masyarakat Indonesia Optimis Hadapi Tahun 2025
-
Oase20 hours ago
Sholat: Bukti Ibadah yang Dilakukan Nabi Isa dan Para Nabi Sebelumnya
-
Jabodetabek19 hours ago
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta: Hujan Ringan Terjadi pada Kamis Siang
-
POLITIK6 hours ago
Kader PDIP Cirebon Tegaskan Hasto Bukanlah Tokoh Pendiri PDIP