Berita
Bawaslu: Ada Ribuan KTP ASN Disalahgunakan untuk Dukung Calon Independen Pilkada
AKTUALITAS.ID – Ditemukan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) milik aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon independen atau perseorangan di Pilkada 2020. Itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di pilkada. Verifikasi berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Dalam verifikasi tersebut, […]

AKTUALITAS.ID – Ditemukan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) milik aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon independen atau perseorangan di Pilkada 2020.
Itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di pilkada. Verifikasi berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Dalam verifikasi tersebut, Bawaslu menemukan KTP dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada. Seperti diketahui, calon independen untuk bisa maju harus mendapatkan foto copy warga sebagai syarat bisa maju.
“Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan (pilkada) 2020,” kata komisioner Bawaslu, M.Afifuddin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Afif yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu mengungkapkan, ada ribuan KTP dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lantaran status pemberi dukungan di KTP itu adalah ASN.
“Dukungan dinyatakan TMS karena identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,” ungkapnya.
Menurutnya berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.
Temuan lain, lanjutnya, berkaitan dengan proses verifikasi faktual adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat. Diduga pendukung tengah bekerja atau melakukan bepergian saat diverifikasi.
Selanjutnya terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon.
“Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Afif, dalam pelaksanaan verifikasi faktual ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili, dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.
“Terhadap temuan tersebut, pengawas kelurahan, desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke panwascam (panitia pengawas kecematan),” katanya.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik