Berita
Buat Rekening Luar Negeri, Kemhan Tak Dapat Izin Dari Kemenkeu
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan mengakui memakai rekening pribadi untuk menyalurkan dana APBN bagi atase-atase pertahanan di luar negeri karena tak mendapat izin membuat akun resmi dari Kementerian Keuangan. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Mastono menyebut hal itu dilakukan karena Kemenkeu tak mengizinkan untuk membuka rekening kedinasan para atase. Sebab, pembukaan rekening bank […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan mengakui memakai rekening pribadi untuk menyalurkan dana APBN bagi atase-atase pertahanan di luar negeri karena tak mendapat izin membuat akun resmi dari Kementerian Keuangan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Mastono menyebut hal itu dilakukan karena Kemenkeu tak mengizinkan untuk membuka rekening kedinasan para atase. Sebab, pembukaan rekening bank di luar negeri hanya diberikan untuk satu institusi, yakni Kedutaan Besar.
“Terus terang saja berhubung ini belum ada perizinan dari Kementerian Keuangan untuk mendapatkan account, atau nomor resmi dinas yang tercatat di dalam Kementerian Keuangan, sehingga nama yang tersebut lazimnya adalah nama rekening pribadi,” kata Dwi, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).
Dwi mengakui Kemenkeu memang tak bisa sembarangan memberi izin pembukaan rekening kepada lembaga-lembaga yang ada di luar negeri.
Syaratnya, ada izin dari pemerintah Indonesia dan negara setempat para pejabat ini bertugas, dan hanya berlaku untuk satu institusi.
Sementara, para atase Kementerian Pertahanan di luar negeri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar. Lantaran itu, para atase tidak kebagian jatah pembuatan akun bank.
“Ini kan di pertahanan ini, ini kan menempel kepada institusinya, ya institusinya menempel pada kedutaan jadi satu,” aku Dwi.
“Di luar negeri itu satu institusi hanya boleh membuka satu account, sehingga pertahanan tidak boleh membuka lagi,” jelasnya.
Meski begitu, Dwi memastikan pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan BPK untuk mencari solusi perihal kejadian tersebut.
“Nanti dalam waktu dekat kalau enggak Selasa, Rabu kita akan melaksanakan tripartite, antara Kemhan-TNI dan Kemenkeu dan BPK. Mencari solusinya. Kita akan cari solusi supaya tidak ada lagi kejadian berulang,” kata dia.
Meski demikian, Dwi mengklaim kasus penyaluran APBN lewat rekening pribadi ini tak terindikasi pelanggaran hukum.
“Temuan BPK ini masalah rekening pribadi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran. pelanggaran dalam arti penyelewengan. Yang ada hanya kesalahan nama saja di depan. Seharusnya nama institusi dikasih nama orang,” dalihnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, BPK menyebut ada temuan penggunaan rekening bank yang tak berizin.
“Kementerian Pertahanan sebesar Rp48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan,” tulis BPK dalam laporannya.
Sejumlah pihak menilai penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana APBN ini berpotensi penyelewengan karena tak diawasi. DPR pun akan memanggil Kemenhan terkait kasus ini.
Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada Kamis (23/7) pukul 16.35 WIB setelah mendapat klarifikasi dari narasumber. Sebelumnya berjudul “Kemenhan Akui Tak Izin Kemenkeu Soal Rekening Pribadi Atase.”
-
FOTO07/05/2025 13:32 WIB
FOTO: Kepala BGN Akui Butuh Tambahan Anggaran Sebesar Rp50 Triliun untuk MBG
-
POLITIK07/05/2025 07:00 WIB
Perludem Usul DKPP Dibubarkan, Pengawasan Etik KPU-Bawaslu Cukup di Internal Lembaga
-
OLAHRAGA06/05/2025 23:00 WIB
Fokus Kekompakan Tim, Erick Thohir: Tak Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas di Juni
-
JABODETABEK07/05/2025 07:30 WIB
Rabu Produktif: Manfaatkan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Ini
-
NASIONAL07/05/2025 06:45 WIB
Prabowo Tegaskan Soeharto dan TNI Tak Mau Berkuasa dengan Senjata
-
JABODETABEK07/05/2025 06:15 WIB
Tragis di Koja: Wanita Ditemukan Tewas Membusuk Usai Tangisan Misterius dari Rumah
-
POLITIK07/05/2025 06:00 WIB
Final dan Mengikat: DKPP Tegaskan Tak Ada Celah Hukum Batalkan Sanksi Pelanggar Pemilu
-
NASIONAL07/05/2025 16:00 WIB
Kemenkop Gandeng Kejagung Awasi Program Kopdes Merah Putih