Berita
Waskita Larang Jurnalis Liput Proyek Ambruk Tol Cibitung-Cilincing
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8). Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8). Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka […]
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8).
Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).
Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik. Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.
Bahkan Jurnalis RTV Apriyanto, kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.
“Saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar,” kata Apriyanto.
Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya,” ujar Faqih.
Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan. Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.
“Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya pak,” kata pekerja tersebut.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selanjutnya, pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi, sehingga tidak ada yang boleh masuk.
Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan.
-
FOTO07/03/2026 22:59 WIBFOTO: Aksi Tolak Serangan ke Palestina, Massa Ajak Boikot Produk Israel
-
RAGAM07/03/2026 22:42 WIBPerjalanan Karier Vidi Aldiano di Industri Musik Indonesia
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
NASIONAL08/03/2026 00:01 WIBPanja Judi Online Mandek, NIC Minta DPR Bertindak Serius
-
NASIONAL07/03/2026 18:30 WIBMudik Gratis Lintas Moda Perkuat Layanan Angkutan Lebaran
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 17:45 WIBKapolres Mimika Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026
-
RAGAM07/03/2026 21:01 WIBSuasana Duka di Rumah Vidi Aldiano, Rekan Artis Datang Beri Penghormatan
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:48 WIBTawuran, Polisi Amankan 7 Pelajar dan Sita 18 Busur Panah

















