Berita
Soal Penataan Kampung Akuarium, Pemprov DKI Pastikan Tak Pakai APBD
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta segera menata kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pengerjaan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang. “Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan […]

AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta segera menata kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan pengerjaan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang.
“Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan pembangunan fisiknya adalah pemegang ijin pemanfaatan ruang itu sendiri,” kata Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan rencananya pembangunan Kampung Akuarium akan dilakukan oleh PT Almaron Perkasa. Saat ini pihak perencana masih melakukan perhitungan ulang anggaran yang digunakan.
“Ada perubahan kebutuhan (termasuk pembangunan musala). Anggaran yg tersedia saat ini baru Rp 62 milliar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin,” ucapnya.
Lanjut Sarjoko, bila perhitungan anggaran dari pihak pengembang belum mencukupi, akan dicarikan alternatif lainnya.
“Akan dicarikan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya, berkoordinasi dengan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup,” jelas Sarjoko.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada September 2020. Penataan Kampung Akuarium ini akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan revitalisasi itu merupakan termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan video di media sosial instagram milik Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
“Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi,” kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com, Minggu (16/8/2020).
Kata dia, dalam penataan itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut akan dibangun dua kamar.
Lalu, 40 persen dari luas kawasan akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga.
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
EKBIS30/04/2025 11:30 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini (30 April 2025) Lebih Murah dari Kemarin