Connect with us

Berita

Soal Pembelajaran Jarak Jauh, Menko PMK: Masih Belum Optimal

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai masif diterapkan selama masa pandemi Covid-19 masih belum optimal. Terutama menyangkut pendidikan karakter anak. “Harus ada keberanian dari pengelola pendidikan untuk melakukan terobosan. Terlebih kita tahu, PJJ ternyata dibandingkan plusnya lebih banyak minusnya,” kata dia […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai masif diterapkan selama masa pandemi Covid-19 masih belum optimal. Terutama menyangkut pendidikan karakter anak.

“Harus ada keberanian dari pengelola pendidikan untuk melakukan terobosan. Terlebih kita tahu, PJJ ternyata dibandingkan plusnya lebih banyak minusnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2020).

Ia mengatakan tingkat sebaran fasilitas PJJ belum merata dan memadai di seluruh Indonesia. Meski pada periode lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat program afirmasi sekaligus memberikan fasilitas pendidikan khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dengan wabah Covid-19 ini makin terlihat sebenarnya kelemahan-kelemahan dalam fasilitas pendidikan kita yang belum terselesaikan dengan baik,” ucap dia.

Lebih lanjut, kata dia, dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka diharapkan pengelola pendidikan dapat memberlakukan ketat protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah daerah harus berani membuat kebijakan yang lebih progresif sesuai Inpres tersebut. Misalnya, pemberian sanksi yang tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya di lingkungan pendidikan tetapi juga di masyarakat.

“Kalau protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik, maka ke depan ini akan bisa diterapkan pada bidang-bidang lain dan menjadi modal dasar menuju Indonesia maju,” kata dia.

Pemerintah telah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Imbasnya, peserta didik diminta menerapkan PJJ di rumah dengan panduan dari pihak sekolah. PJJ diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan 24 Maret lalu.

Dalam perjalanannya, pada 15 Juni lalu, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.

Sejumlah poin dalam SKB itu adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Sementara pada zona kuning, oranye dan merah tetap tidak diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Teranyar, pada 7 Agustus lalu, dilakukan penyesuaian terhadap SKB itu, pemyesuaian dalam SKB itu dengan mengizinkan sekolah di zona kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending