NASIONAL
KPK Dorong RUU KUHAP Wajibkan Penyidik Minimal Bergelar Sarjana Hukum
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) benar-benar mencerminkan kemajuan zaman. Salah satu usulan krusial datang dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mengusulkan agar penyelidik dan penyidik dalam sistem peradilan pidana wajib memiliki latar belakang pendidikan S-1 di bidang hukum.
“Sudah saatnya semua aparat penegak hukum memiliki standar profesional yang setara. Kalau hakim, jaksa, dan advokat diwajibkan sarjana hukum, kenapa penyidik tidak?” ujar Tanak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Tanak menilai kesenjangan pendidikan hukum di antara aparat penegak hukum telah menciptakan ketimpangan dalam pemahaman dan praktik hukum acara pidana. Padahal, penyidik berada di garis depan dalam menentukan nasib hukum seseorang sejak tahap awal penegakan hukum.
“Pendidikan hukum bukan sekadar gelar, tapi dasar pemahaman terhadap hak-hak tersangka, korban, dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK juga mengusulkan agar tenggat waktu penyidikan dan persidangan diatur secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurut Tanak, kejelasan waktu penanganan perkara adalah bagian penting dari prinsip kepastian hukum.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penghapusan peran penyidik pembantu, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem peradilan modern.
Tak hanya pada sisi penegak hukum, Tanak juga mendorong agar RUU KUHAP memuat mekanisme perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower, khususnya dalam kasus-kasus korupsi dan kejahatan sistemik lainnya.
“Era reformasi menuntut kita memperbarui sistem hukum warisan Orde Lama. RUU KUHAP harus mencerminkan semangat akuntabilitas dan keadilan,” pungkas Tanak.
RUU KUHAP Masih dalam Pembahasan DPR
Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas di Komisi III DPR RI. Dorongan dari KPK menjadi salah satu masukan penting di tengah gelombang tuntutan modernisasi hukum acara pidana di Indonesia. Publik berharap, revisi ini tidak hanya bersifat kosmetik, tapi membawa dampak nyata dalam penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026

















