Berita
KPI: Pemerintah Perlu Segera Mengatur Regulasi Penyiaran OTT
AKTUALITAS.ID – Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online. “Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur [bagi OTT]. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.
“Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur [bagi OTT]. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online,” kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Selasa (18/8/2020).
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming.
Yuliandre mengatakan judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. “Itu semua untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. “Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter,” tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut. “Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter,” jelasnya.
Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang.
Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama. Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi.
KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio. “Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI,” ujarnya.
Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.
“Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau UU Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah.” kata Yuliandre.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri