Berita
Bawaslu Solo Sebut Tak Ada Larangan Kampanye Golput di Pilkada
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyebut tak ada peraturan yang melarang gerakan kampanye untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput di Pilkada. Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menanggapi sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah mempertimbangkan untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Konsekuensinya, kader dan simpatisan PKS akan didorong […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyebut tak ada peraturan yang melarang gerakan kampanye untuk tidak menggunakan hak pilih alias golput di Pilkada.
Pernyataan itu dikeluarkan Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menanggapi sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tengah mempertimbangkan untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Konsekuensinya, kader dan simpatisan PKS akan didorong untuk tidak menggunakan hak pilihnya di Pilkada kali ini.
Budi berkata menyalurkan suara di Pilkada merupakan hak warga negara yang bisa digunakan atau sebaliknya. Ia menambahkan sampai saat ini tidak ada regulasi yang memberi sanksi bagi Golput.
“Ketentuannya tidak ada. Coba tunjukkan ke saya kalau memang ada,” kata Budi Wahyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/8/2020).
Budi tak menampik aturan soal kampanye golput dalam Pasal 515 UU Pemilu. Beleid pasal itu berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Selain itu, Pasal 531 UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
Budi menegaskan aturan tersebut hanya berlaku jika ajakan golput disertai dengan menjanjikan materi, atau menggunakan kekerasan.
“Itu pun konteksnya pada saat pemungutan suara,” katanya.
Lihat juga: Calon Independen Penantang Gibran Lolos Syarat Pilkada Solo
Meski tak melarang golput, Budi mengingatkan salah satu fungsi partai sebagai media pendidikan politik. Dengan fungsi itu partai politik wajib memberi pemahaman ke masyarakat mengenai pentingnya pemilihan kepala daerah maupun presiden.
“Parpol wajib memberi pendidikan politik. Saya kira normanya lebih ke sana,” katanya.
PKS Solo berpeluang besar untuk abstain di Pilkada Solo 2020. Opsi ini dinilai paling memungkinkan karena kursi PKS di DPRD Solo tidak cukup untuk mengusung pasangan calon wali kota. Di sisi lain, peluang PKS merapat ke Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sangat tipis karena desakan kader akar rumput.
“Kita tidak mungkin mengkhianati pendukung kunci PKS ini. Makanya kita tidak mendukung Gibran. Kita lebih cenderung ke abstain. Artinya ya golput,” katanya.
Selain PKS, sejumlah budayawan Solo yang digawangi oleh Halim HD dan Zen Zulkarnain mengaku tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Para budayawan itu sempat berencana mengkampanyekan kotak kosong jika Gibran nantinya menjadi calon tunggal. Namun rencana itu batal setelah KPU Solo menetapkan kandidat dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo sebagai pasangan calon kepala daerah Solo.
“Kalau tidak bisa kampanye kotak kosong ya kita akan golput,” kata Halim.
Ia mengatakan akan menyuarakan kekecewaannya mengenai kualitas Pilkada Solo melalui media sosial. Hanya saja ia tidak akan terang-terangan mengajak masyarakat untuk Golput.
“Kan bisa dipidana. Ya nanti kita pakai cara kita sendiri lewat media sosial,” katanya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
EKBIS01/12/2025 11:30 WIBAwal Desember, Harga Emas Antam Naik Tipis
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka
-
JABODETABEK01/12/2025 13:00 WIBRSU Pemasyarakatan Cipinang Dilalap si Jagomerah

















