Connect with us

Berita

Pulau Pendek di Buton Masuk Situs Jual Beli, Wakil Ketua Komisi II: Minta Polisi Harus Usut

AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual. “Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual.

“Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Arwani menjelaskan sesungguhnya sebuah pulau dapat dimanfaatkan berdasarkan undang-undang. Pemanfaatan pulau pun menurut Arwani harus melalui mekanisme aturan dari pemerintah daerah (pemda) hingga disetujui menteri.

“Namun, pemanfaatan pulau-pulau diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No 27/2017 yang isinya di antaranya mengenai soal tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri,” ujarnya.

Menurut Arwani, seharusnya Pemda Sultra memberikan respons atas kemunculan Pulau Pendek dalam situs jual beli. Sebab, peran pemda dinilai Arwani cukup besar dalam pemanfaatan pulau.

“Pemda semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemda memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sultra, viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Warga tidak terima dan akan mempolisikan penjual.

Trending

Exit mobile version