Berita
Pulau Pendek di Buton Masuk Situs Jual Beli, Wakil Ketua Komisi II: Minta Polisi Harus Usut
AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual. “Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 […]
AKTUALITAS.ID – Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Komisi II DPR yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual.
“Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Arwani menjelaskan sesungguhnya sebuah pulau dapat dimanfaatkan berdasarkan undang-undang. Pemanfaatan pulau pun menurut Arwani harus melalui mekanisme aturan dari pemerintah daerah (pemda) hingga disetujui menteri.
“Namun, pemanfaatan pulau-pulau diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No 27/2017 yang isinya di antaranya mengenai soal tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri,” ujarnya.
Menurut Arwani, seharusnya Pemda Sultra memberikan respons atas kemunculan Pulau Pendek dalam situs jual beli. Sebab, peran pemda dinilai Arwani cukup besar dalam pemanfaatan pulau.
“Pemda semestinya responsif terhadap iklan penjualan pulau yang terjadi di daerahnya. Selain melanggar aturan hukum, pemda memiliki kewenangan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pulau Pendek yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sultra, viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Warga tidak terima dan akan mempolisikan penjual.
-
Nusantara13 jam lalu
Junjung Toleransi, Relawan Max-Peggi akan Gelar Natal Oikumene
-
Multimedia17 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
-
POLITIK19 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
-
Ragam23 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
-
Jabodetabek15 jam lalu
Emak-Emak Jadi Korban Hipnotis di Pasar Depok, Emas Ratusan Juta Raib
-
Jabodetabek23 jam lalu
Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik, Dorong Jakarta Menuju Emisi Nol
-
Nusantara14 jam lalu
Kecelakaan Maut di Jalur Tigawasa Bali, Satu Keluarga Mengalami Insiden Tragis
-
Nasional17 jam lalu
Puan Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12% untuk Rakyat