Berita
Korupsi Meterai Rp 2 M, Polisi Tetapkan Eks Manajer Pos Medan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50), sebagai tersangka dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. “Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai Rp 6.000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan, MMN (50), sebagai tersangka dugaan korupsi meterai dengan indikasi kerugian negara Rp 2 miliar. MMN diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan benda meterai Rp 6.000 di Kantor Pos Medan-20000. Tersangkanya yakni MMN (50), mantan Manajer Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Polrestabes Medan, Kamis (3/9/2020).
Riko menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2018 saat pihak Satuan Pengawasan Regional 1 melaksanakan pemeriksaan di Kantor Pos Medan. Hasil pemeriksaan, terdapat dugaan kekurangan meterai Rp 6.000 sebanyak 349 ribu keping senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Pelaku yang menyalahgunakan meterai tersebut, yaitu SHS selaku staf bagian keuangan, dan SHS telah mengakui meterai tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Riko.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumut, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.094.000.000. SHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
“SHS sudah divonis penjara 5 tahun sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 25 Juli 2019,” sebut Riko.
Salah satu bunyi amar putusannya ialah terkait peran menajernya. Manajer Keuangan dan BPM diduga tidak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
“Dari amar putusan tersebut, Saudari SHS, selain diputus 5 tahun penjara, kemudian kita diperintahkan untuk menindaklanjuti terhadap Saudara MMN. Dan penyidikan ini sudah selesai, sudah P21. Kemudian dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh Saudara MMN dan emas 25 gram yang sudah diserahkan oleh Saudara SHS tadi,” sebut Riko. MMN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 11:00 WIBSahroni Sebut Kasus Air Keras ke Puspom TNI Sudah Benar
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
NUSANTARA02/04/2026 12:30 WIBRugi Miliaran!11 Sumur Minyak Ilegal Muba Meledak Berkeping-keping
-
EKBIS02/04/2026 10:30 WIBPidato Perang Donald Trump Bikin IHSG Hari Ini Runtuh ke Level 7.092
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
NUSANTARA02/04/2026 14:30 WIBGempa Dahsyat Malut Bikin 3 Negara Waspada
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat