Berita
Soal Revisi PKPU Pilkada, KPU Khawatir Mudah Digugat Karena Beda dengan UU
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, KPU khawatir hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mudah digugat dan dibatalkan ketika dibawa ke Mahkamah Agung jika berbeda dengan pengaturan yang ada di undang-undang. KPU berada dalam posisi dilematis dalam membuat aturan kampanye Pilkada 2020. Yang menjadi sorotan masih diperbolehkan rapat umum hingga konser musik […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap, KPU khawatir hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mudah digugat dan dibatalkan ketika dibawa ke Mahkamah Agung jika berbeda dengan pengaturan yang ada di undang-undang. KPU berada dalam posisi dilematis dalam membuat aturan kampanye Pilkada 2020. Yang menjadi sorotan masih diperbolehkan rapat umum hingga konser musik secara fisik. Kegiatan tersebut tidak dihilangkan meski Pilkada di tengah pandemi karena UU Pilkada masih mengaturnya.
Ilham mengatakan, prinsipnya KPU bisa saja melakukan revisi menghilangkan kegiatan itu dari kampanye. Tetapi khawatir menjadi celah hukum. Seperti ketika KPU membuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi pada Pemilu 2019 lalu yang akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung.
“Terkait apakah Perppu atau perubahan PKPU, prinsipnya KPU siap untuk melakukan revisi terhadap PKPU. Tapi sekali tentu harus mengacu kepada UU yang memang KPU bisa ambil sebagai dasar hukum,” ujar Ilham dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).
“Justru kita membalikan atau kemudian kita khawatir ada celah hukum ketika kita membuat PKPU tidak berdasarkan UU. Sama ketika PKPU pencalonan 20/2018 yang kemudian kita masukan koruptor tidak lagi bisa mencalonkan, misalnya,” jelasnya.
Ilham menuturkan, celah tersebut menjadi sangat rentan dipersoalkan secara hukum. Jika UU Pilkada tidak direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Kalau kemudian tidak menggunakan Perppu, celah hukum ini juga agak rentan sekali dengan kemudian jika kita digugat atau dipersoalkan secara hukum. Ini tentu menjadi catatan kita bersama,” kata dia.
Meski dalam posisi demikian, KPU tetap akan melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Mengingat kampanye sudah sangat dekat. Ilham mengatakan, draf PKPU yang telah direvisi tengah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tapi prinsipnya PKPU 10 kita siap melakukan perubahan, juga PKPU 3/2017 juga sudah ada drafnya untuk kita undangkan segara dan kita sedang lakukan harmonisasi dengan Kumham,” kata dia.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!