POLITIK
Gugatan Maximus-Peggi ke MK Bisa Ubah Hasil Pilkada
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 untuk Kabupaten Mimika pada Selasa (14/1/2025). Sidang ini merupakan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Maximus-Peggi (MP3).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/1/2025) pukul 08.00 WIB.
“Kami telah menerima panggilan sidang pada 9 Januari 2025. Gugatan kami fokus pada dugaan kecurangan yang signifikan dalam Pilkada Mimika 2024,” ujar tim hukum MP3, Siti Fatonah Nurhidayah, kepada Aktualitas.id, Senin (13/1/2025).
Wanita yang biasa disapa Nurul ini membeberkan dalam gugatannya, tim hukum Maximus-Peggi mengungkapkan sejumlah fakta yang dianggap mencederai proses demokrasi di Mimika.
Salah satunya adalah tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 100% di seluruh distrik, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang seluruhnya terpakai.
“Ini tidak masuk akal. Tidak ada warga yang sakit, meninggal, atau berhalangan hadir di TPS. Ini jelas mencurigakan,” tegas Nurul.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara hasil distrik dengan data yang disampaikan oleh KPU Mimika.
Menurut tim hukum MP3 kata Nurul, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mencoreng proses demokrasi. Tim hukum Maximus-Peggi juga menggunakan yurisprudensi sebagai landasan hukum.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, MK memutuskan perkara tidak hanya berdasarkan hasil suara, tetapi juga mempertimbangkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami optimistis majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Mereka merujuk pada putusan No. 39/PHP.BUP-XIX/2021 dan No. 46/PHP.BUP-XIX/2021, di mana kecurangan TSM menjadi alasan utama pembatalan hasil pemilihan,” kata Nurul.
Paslon Maximus-Peggi juga mengajak masyarakat Mimika yang mendukung mereka untuk terus mendoakan proses hukum ini berjalan lancar dan keputusan hakim sesuai dengan petitum gugatan yang diajukan.
“Kami percaya perjuangan ini adalah untuk menjaga demokrasi di Kabupaten Mimika,” pungkas Nurul.
Sidang ini akan dipimpin oleh panel hakim MK II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025. (Yan Kusuma)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan

















