Berita
Langgar PSBB, Pemkot Jakpus Tutup Paksa Kantor Strandford
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial, PT Strandford di kawasan Jendral Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuaiPeraturan Gubernur DKI 88/2020. “PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial, PT Strandford di kawasan Jendral Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuaiPeraturan Gubernur DKI 88/2020.
“PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita tutup mereka 3×24 jam,” kata Kasie Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis usai melakukan penyegelan di perkantoran Strandford, Senin (28/9/2020).
Pada saat sidak berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan non-perbankan itu terlihat duduk bersebelahan tanpa jarak antar karyawan.
“Ini dempetan, soalnya lagi training (mengajar) anak baru,” kata salah seorang karyawan menjelaskan alasannya tidak menjaga jarak di meja kerjanya.
Dilaporkan Antaranews, terlihat masih banyak tempat duduk yang kosong di kawasan perkantoran, namun para pegawai dari PT Strandford lebih memilih untuk duduk bersebelahan tanpa ada pembatasan khusus.
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan Strandford karena sebenarnya pihaknya telah sering melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan kapasitas ke perusahaan-perusahaan semenjak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.
“Sosialisasi ke gedung ini termasuk perusahaan ini sudah tiga kali. Tapi nyatanya masih saja membandel, ini saya, makanya langsung segel agar ditutup tiga hari,” kata Kartika.
Tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menemukan pelanggaran dari salah seorang pegawai asing yang bekerja di PT Strandford.
“Dia padahal baru memperbaharui izin kerjanya. Izinnya yang terbaru dia tertulis bekerja di UOB Plaza Thamrin. Padahal kan dia ini sudah pindah kantor dan bekerja di kawasan Jendral Sudirman ini,”kata Kartika.
Oleh karena pelanggaran aturan yang ditemukan khususnya selama masa PSBB berlangsung, maka mulai Selasa (29/9) hingga Kamis (1/10) dipastikan perusahaan yang berada di Sahid Sudirman Centre lantai 16 itu pun tidak akan beroperasi.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
NUSANTARA04/04/2026 06:30 WIBMerapi Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM pada Sabtu Dini Hari
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
POLITIK04/04/2026 07:00 WIBSaid Abdullah: Israel Harus Diisolasi Dunia

















