Berita
Polri Khawatir Demonstrasi Berpotensi Bikin Klaster Corona
AKTUALITAS.ID – Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Tjahyono Saputro mengatakan pihaknya melarang penerbitan izin unjuk rasa di masa pandemi karena khawatir bisa menciptakan klaster virus corona (Covid-19). “Sesuai dengan prinsipnya, orang yang akan unjuk rasa memberikan pemberitahuan. Di masa pandemi ini, kita melarang satuan kewilayahan mengeluarkan izin […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Tjahyono Saputro mengatakan pihaknya melarang penerbitan izin unjuk rasa di masa pandemi karena khawatir bisa menciptakan klaster virus corona (Covid-19).
“Sesuai dengan prinsipnya, orang yang akan unjuk rasa memberikan pemberitahuan. Di masa pandemi ini, kita melarang satuan kewilayahan mengeluarkan izin melakukan unjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru dari pengunjuk rasa ini,” kata Tjahyono dalam dialog ‘Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan dan Antisipasi Klaster Demo’ di YouTube BNPB, Selasa (6/10/2020).
Tjahyono menegaskan, Polri secara tegas membuat larangan demo di masa pandemi. Ia juga tidak tahu kapan larangan demo tersebut berakhir karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Larangan demonstrasi salah satunya termuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.
Surat telegram dari Kapolri Idham Azis itu memuat pelarangan demonstrasi dan mogok kerja buruh dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Tjahyono mengatakan pihaknya tetap mengimbau warga untuk tidak melakukan demo. Tjahyono berargumen bahwa tidak ada jaminan massa akan disiplin menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
“Kita tetap imbau masyarakat tidak melakukan demo. karena ini sangat rawan untuk terjadinya klaster baru, tidak ada yang bisa menjamin mereka akan jaga jarak dalam pelaksanaan demo,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan dengan mengirim perwakilan kepada lembaga yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kerumunan.
“Mungkin alangkah baiknya perwakilan beberapa orang menyampaikan aspirasi yang dituju jadi tidak dengan unjuk rasa,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut surat Telegram Rahasia (STR) yang melarang kegiatan unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sudah seharusnya ini dicabut Kapolri,” kata Arip dalam konferensi pers secara daring.
Menurutnya polisi tak memiliki hak dan kewenangan untuk melarang demonstrasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Sebab, tiap warga negara sudah dijamin haknya dalam konstitusi Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya.
“Saya ingatkan kepada pihak kepolisian, seharusnya bisa menjaga demonstran dengan baik dan profesional,” kata Arif.
“Intinya menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, hak asasi, gak boleh dihalang-halangi,” kata dia.
-
Ragam23 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
OtoTek20 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
OtoTek21 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!
-
Oase13 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam19 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
POLITIK4 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam7 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Olahraga9 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis