Berita
Hasil Tes Swab, 5 Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Positif Covid-19
AKTUALITAS.ID – Lima pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif Covid-19 sehingga menjadikan total ada 7 orang yang masih terpapar virus SARs-Cov-2. “Info lanjut sehubungan ‘swab test’ yang telah dilaksanakan Selasa, 7 Oktober 2020 maka diperoleh hasil swab yaitu 51 aparatur dinyatakan negatif dan 5 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan kepada yang […]
AKTUALITAS.ID – Lima pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif Covid-19 sehingga menjadikan total ada 7 orang yang masih terpapar virus SARs-Cov-2.
“Info lanjut sehubungan ‘swab test’ yang telah dilaksanakan Selasa, 7 Oktober 2020 maka diperoleh hasil swab yaitu 51 aparatur dinyatakan negatif dan 5 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan kepada yang bersangkutan telah diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis (8/10).
Sebelumnya juga sudah ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan.
“Lima orang itu terdiri dari dua orang ASN dan seorang ‘security’, seorang ‘office boy’ dan seorang ‘cleaning services’,” tambah Bambang.
Meski ada 7 orang yang positif Covid-19, namun Ketua PN Jakpus memperpendek masa penutupan pengadilan dari tadinya 8 hari menjadi 6 hari.
“Pelayanan publik yang sementara dihentikan (lock down) semula dari Rabu, 7 Oktober sampai Jumat, 16 Oktober telah diubah kembali menjadi sejak Rabu, 7 Oktober sampai Rabu, 14 Oktober 2020,” ungkap bambang.
Artinya PN Jakarta Pusat kembali beraktifitas secara normal pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Dalam perkara Jiwasraya, ada empat orang terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan putusan yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang dituntut penjara seumur hidup,
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim yang dituntut 20 tahun penjara, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan yang dituntut 18 tahun penjara dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang juga dituntut penjara seumur hidup.
Keempatnya dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diniali terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sedangkan dua orang terdakwa lain yaitu pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat masih dibantarkan di rumah sakit karena terpapar Covid-19.
Sementara untuk perkara lain menurut Bambang sudah ada penetapan penundaan.
“Untuk perkara jaksa Pinangki, sudah ada penetapan majelis hakim untuk ditunda sampai 21 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa jaksa Pinangki,” ungkap Bambang.
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 19:13 WIBBMKG Himbau Nelayan Waspadai Cuaca Buruk di Perairan Timika
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer