Connect with us

Berita

Ketua MPR Minta Polisi Tegas Terhadap Peserta Aksi yang Lakukan Kerusuhan

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang berujung rusuh di beberapa lokasi. Bamsoet mendorong aparat tetap persuasif dalam mengendalikan massa dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang berujung rusuh di beberapa lokasi. Bamsoet mendorong aparat tetap persuasif dalam mengendalikan massa dan tidak melakukan tindakan anarkis.

“Mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Bamsoet, Jumat (9/10/2020).

“Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis,” tambah dia.

Kemudian, dia mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut. Di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

“Dan terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo tersebut untuk dijelaskan secara jelas untung ruginya juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam RUU Ciptaker guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya dan buruh khususnya,” ucapnya.

Bamsoet lalu mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga informasi yang diterima masyarakat valid dan tidak ada lagi tafsir yang keliru, parsial atas isu-isu krusial dalam RUU Cipta Kerja, khususnya pada klaster Ketenagakerjaan.

“Meminta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat RUU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan, untuk itu masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoaks mengenai RUU Cipta Kerja. Disebabkan, masih ada upaya yang bisa dilakukan pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari RUU Ciptaker.

“Baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), ataupun Peraturan Menteri (Permen) bahkan upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap RUU Ciptaker (yudicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.

Trending

Exit mobile version