Berita
Memutus Rantai Wabah COVID-19, Warga Muba Disanksi Sosial Hingga Denda
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya maksimal memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Bumi Serasan Sekate, mengingat beberapa waktu lalu trafic penularan wabah COVID-19 di Muba sempat meningkat. Dalam upaya tersebut, salah satunya Pemkab Muba melalui Satpol-PP memaksimalkan giat yustisi tepatnya di Jalan Simpang Petro untuk menekankan warga Muba tetap menggunakan masker dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya maksimal memutus rantai penularan wabah COVID-19 di Bumi Serasan Sekate, mengingat beberapa waktu lalu trafic penularan wabah COVID-19 di Muba sempat meningkat.
Dalam upaya tersebut, salah satunya Pemkab Muba melalui Satpol-PP memaksimalkan giat yustisi tepatnya di Jalan Simpang Petro untuk menekankan warga Muba tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan (protokes).
“Hari ini (Selasa 6 Oktober 2020) Satpol-PP bersama anggota Polres Muba dan Dinkes Muba menyisir warga yang masih tidak menggunakan masker dan tidak patuh protokes,” ungkap Kasat Pol PP Muba, Haryadi Karim SE MSi.
Lanjutnya, dari hasil giat yustisi tersebut anggota di lapangan menemukan sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker.
“Dari 20 orang tersebut 15 diantaranya dikenakan sanksi administratif denda Rp20 ribu dan 5 lainnya disanksi sosial berupa hukuman membersihkan jalan protokol di Muba,” bebernya, dalam siaran pers yang diterima aktualitas.id, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengingatkan kepada warga Muba untuk menggunakan masker dan patuh pada protokes.
“Mari kita patuhi bersama, pandemi ini bisa hilang kalau kita disiplin patuh protokes,” tegasnya.
Dodi menambahkan, agar kesadaran warga Muba untuk menggunakan masker meningkat dan jangan sampai tertular wabah COVID-19. “Ini demi kesehatan kita bersama, mari kita patuhi,” tegasnya.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
NASIONAL01/02/2026 23:30 WIB61 Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
-
RAGAM02/02/2026 00:10 WIBPadi Gelar Konser Dua Delapan