Berita
PKS Pertanyakan Keberadaan UU Cipta Kerja Yang Final
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut. “Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu […]
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf masih mempertanyakan keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang final. Dia bilang, hingga saat ini PKS belum belum mendapatkan draft UU tersebut.
“Sampai hari kemarin saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta draf yang sudah di tanda Tangani kemudian diketok di paripurna menjadi undang-undang itu mana itu barangnya sampai hari ini kita belum mendapatkannya,” kata dia dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, bisa saja draft yang sudah beredar itu berbeda dengan yang final. Bukhori pun hanya mendapatkan draft RUU Cipta Kerja tertanggal 2 Oktober.
“Jadi pertanyaannya ketika kami membahas ini, tentunya boleh jadi akan terjadi macam perbedaan, kenapa boleh jadi draft yang saya pegang, yaitu naskah (UU Cipta Kerja) tanggal 2 Oktober bisa jadi berbeda,” ucapnya.
Dia menuturkan, PKS perlu mendapatkan draft UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut. Mereka ingin menyisir pasal-pasal yang mungkin merugikan dan menyebabkan kesalahpahaman berbagai pihak.
“Karena sampai hari ini draft yang kemudian pasti itu belum diberikan, bahkan sekali lagi Fraksi PKS secara tertulis meminta mana sesungguhnya draft yang sudah di ketok di paripurna itu agar itu meminimalisir terhadap perbedaan perbedaan dan kesalahpahaman,” tuturnya.
Bukhori sangat menyayangkan terkait draft UU Cipta Kerja yang belum siap. Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi untuk sebuah satu penyusunan RUU.
“Selama saya jadi anggota DPR 2009-2014 dan sekarang ini saya menyambung di badan legislasi baru kali ini ada suatu proses pembahasan undang-undang yang luar biasa, luar biasa isunya dan luar bisa cakupannya dan luar biasa speed pembahasannya yang belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka,” tandasnya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 07:30 WIBSIM Keliling di Jakarta: Cek Lokasi dan Jam Buka Hari Ini
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















