Berita
Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo, P2G Ingatkan Program Kampus Merdeka
AKTUALITAS.ID – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi surat imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Salah satu poin dari surat imbauan tersebut adalah mengimbau para mahasiswa tidak ikut aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. “Imbauan Kemendikbud agar mahasiswa tak ikut […]

AKTUALITAS.ID – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi surat imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Salah satu poin dari surat imbauan tersebut adalah mengimbau para mahasiswa tidak ikut aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
“Imbauan Kemendikbud agar mahasiswa tak ikut demonstrasi, ditambah agar kampus mensosialisasikan UU Cipta Kerja ini menurut saya mengandung beberapa kontradiksi jika tidak dikatakan paradoksal,” kata Koordinator P2G/Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Minggu, (11/10/2020).
Salim menjelaskan, kontradiksi tersebut di antaranya adalah: Pertama, imbauan agar kampus ikut mensosialisasikan UU Cipta Kerja justru mengandung kontradiksi yang mendalam. Sebab draf final UU Ciptaker tersebut tak bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis masyarakat sipil, bahkan oleh publik umumnya hingga sekarang ini.
“Apalagi ditambah keterangan DPR jika draf tersebut belum final, lantas yang disahkan ketika sidang paripurna itu apa? Jadi apanya yang harus disosialisasikan oleh universitas?” ujarnya.
Kontradiksi kedua, Kemendikbud sudah membuat program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka bahkan jadi slogan di mana-mana. Dengan adanya intervensi surat imbauan tersebut, menjadikan kampus tidak lagi merdeka.
Kampus Merdeka tak ubahnya sekadar jargon, di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.
“Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka,” ujarnya.
Ketiga, kampus sudah semestinya menyiapkan generasi-generasi muda yang berperan sebagai intelektual organik, intelektual yang senafas dengan rakyat, betul-betul merasakan apa yang dirasakan para buruh, masyarakat adat, dan lainnya terhadap UU Ciptaker ini. Apalagi para mahasiswa belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, melainkan ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa ini adalah lingkungan masyarakat itu sendiri.
“Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas,” katanya.
Keempat, pada poin nomor 6 surat Imbauan tersebut dikatakan menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker. Menurutnya justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa, adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya.
“Semestinya Kemendikbud beri apresiasi kepada para mahasiswa yang sedang melakukan aktivitas kritisnya kepada DPR, karena demikianlah tugas seorang intelektual. Walaupun tidak dengan merusak fasilitas umum misalnya,” ujarnya.
Kelima, Kemendikbud tak usah alergi dengan kekritisan para mahasiswa dan dosen terhadap UU Ciptaker ini. Kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemendikbud.
“Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU, ini membuktikan jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalam proses pembuatannya. Tak membuka ruang dialog dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Para mahasiswa sesungguhnya sedang menunaikan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat. Kemendikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel.”
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
JABODETABEK26/09/2025 22:01 WIB
Kapolri Tunjuk Irjen Viktor Jadi Kapolda Babel, Irjen Endi Pimpin Sulteng
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG