Berita
PSBB Transisi: Tempat Hiburan Malam, Spa Hingga Karaoke Masih Dilarang Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020. “Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020). Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut […]
AKTUALITAS.ID – Tempat hiburan malam, spa hingga karaoke masih dilarang beroperasi saat PSBB Transisi. Sejumlah usaha diperbolehkan buka namun dengan syarat tertentu, semisal bioskop. PSBB Transisi berlaku mulai 12-15 Oktober 2020.
“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Larangan itu karena kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. “Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” katanya.
Untuk kegiatan di sektor lain, kegiatan bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol umum sebagai berikut:
Protokol Hygiene atau kebersihan
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
- Wajib menggunakan masker di luar rumah.
- Rutin desinfeksi fasilitas.
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib
melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Protokol Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.
- Menjaga jarak aman 1 – 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Protokol Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Protokol Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
-
NASIONAL24/03/2026 06:00 WIBUsai Libur Lebaran, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
-
NASIONAL24/03/2026 02:00 WIBKRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia
-
JABODETABEK24/03/2026 16:00 WIBPeringati Hari MRT 2026, MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Rp243
-
NUSANTARA24/03/2026 07:30 WIBHilang Kendali, Terios Masuk Jurang 100 Meter di Karangasem Bali
-
POLITIK24/03/2026 11:00 WIBWaspada! Pengamat Intelijen Ungkap Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros
-
OASE24/03/2026 05:59 WIBAlquran Jelaskan Penciptaan Langit dan Bumi dalam 6 Ayat
-
NUSANTARA24/03/2026 18:00 WIBLedakan Petasan Tewaskan Satu Korban di Pekalongan
-
RAGAM24/03/2026 01:00 WIBWonosobo Gelar Festival Balon Udara Panas

















