Connect with us

Berita

Polisi: 167 Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Seluruh Indonesia Ditetapkan Tersangka

AKTUALITAS.ID – Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di seluruh Indonesia. Kepolsian mencatat demonstrasi berlangsung sejak Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020. “Berawal dari kegiatan unjuk rasa mulai 5 Oktober 2020 ada 4 aksi di tiga kota yakni di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Kedua […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Gelombang unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terjadi di seluruh Indonesia. Kepolsian mencatat demonstrasi berlangsung sejak Senin, 5 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

“Berawal dari kegiatan unjuk rasa mulai 5 Oktober 2020 ada 4 aksi di tiga kota yakni di Jakarta Pusat, Sleman dan Tangerang. Kedua 6 Oktober 2020 ada empat aksi yakni di Bandung, Serang, dan Makassar, di 7 Oktober ada 8 aksi yakni Bandung, Jambi, Bandar Lampung, Majene dan Mamuju. Kemudian 8 Oktober 2020 ada 95 aksi demo di seluruh wilayah Republik Indonesia ini di 34 provinsi ada semua. Terakhir 9 Oktober ada enam aksi ada di Jakarta, Gorontalo, NTB dan Banten,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dia menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020. Menurutnya, banyak masyarakat dan aparat keamanan yang terluka. Beberapa fasilitas umum dan milik kepolisian dirusak oleh massa.

Kepolisian pun menangkap para terduga perusuh, Argo menyebut, secara keseluruhan ada 5.918 orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 167 orang dinaikan status ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.

“Dari 167 itu ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan tapi tetap diproses. Kenapa tidak ditahan? Karena ancamannya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, 2 tahun, tapi sekali lagi tetap diproses,” tegasnya.

Argo menjelaskan, latar belakang para tersangka. Dia menyebut, 29 tersangka merupakan mahasiswa, 83 tersangka adalah pelajar, 7 tersangka merupakan masyarakat umum, 7 tersangka bekerja sebagai buruh, 10 tersangka pengangguran alias tidak bekerja dan 30 tersangka. Dia menegaskan, para tersangka akan dibawa ke persidangan.

“Seusai dengan perintah Undang-Undang dan Perkap Kapolri bahwa pelaku diproses dan ditahan tidak diberikan penangguhan penahanan lanjut semua proses sampai ke tingkat pengadilan,” terangnya.

Berikut rincian tersangka dari berbagai daerah,

Sumatera Utara
Ditahan: –
Tidak ditahan: 32 Orang

Jambi
Ditahan: –
Tidak ditahan: 5 Orang

Sumatera Selatan
Ditahan: 6 Orang
Tidak ditahan: –

Lampung
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan:

Banten
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: 13 Orang

Jakarta
Ditahan: 28 Orang
Tidak ditahan: 26 Orang

Jawa Barat
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: 10 Orang

Jawa tengah
Ditahan: 5 Orang
Tidak ditahan: –

Jawa Timur
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: 11 Orang

DIY
Ditahan: 4 Orang
Tidak ditahan: –

Kalimantan Barat
Ditahan: 2 Orang
Tidak ditahan: 5 Orang

Kalimatan Selatan
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: –

Sulawesi Selatan
Ditahan: 6 Orang
Tidak ditahan: –

Sulawesi Tengah
Ditahan: 1 Orang
Tidak ditahan: 2 Orang

TRENDING

Exit mobile version