Berita
MUI Terima Naskah UU Ciptaker yang 1.187 Halaman dari Istana
AKTUALITAS.ID – Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh Mensesneg Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor. ”Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Sekjen Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly mengatakan MUI memang menerima naskah UU Cipta kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari pihak Istana Negara. Naskah ini diserahkan oleh Mensesneg Pratikno secara langsung di rumah wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyidin Junaidi, di Bogor.
”Di serahkan pada Ahad (18/10) lalu di rumah Pak Muhyidin di Bogor oleh Mensegneg Pratikno. Jadi naskah yang setebal itu yang kami terima. MUI belum menerima naskah setebal 800-an halaman yang katanya sebagai hasil dari rapat paripurna di DPR yang katanya kini sudah diserahkan kepada Presiden. Ukuran naskah UU Ciptaker yang diterima MUI adalah memakai format folio,” kata Nadjamuddin Ramli, ketika dihubungi Kamis (22/10/2020).
Adanya naskah itu, lanjut Nadjamuddin, tentu saja MUI menjadi bertanya-tanya versi mana UU Cipta Kerja yang sudah final. Sebab, ternyata ada banyak format atau macam UU Cipta Kerja itu. ”Dari kajian kami naskah itu kini sudah ada enam versi. Maka versi mana yang benar? Misalnya kok ada versi DPR dan versi Istana ini, lalu ada versi lain misalnya yang 900-an halaman,” katanya lagi.
Khusus terkait dengan MUI, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden tentang hilangnya kewenangan MUI dalam soal pengesahan sertifikat halal. Pada naskah DPR, kewenangan MUI untuk mengeluarkan sertifikat halal masih ada. Tapi dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Mensesneg menjadi tidak ada.
“Dalam naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan Pak Pratikno itu, di sana ada aturan baru bahwa kalau dalam tenggang waktu tiga hari MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal, maka secara otomatis pihak Kementerian Agama yang menerbitkan aturan itu. Nah, Dewan Halal Nasional MUI akan segera berkirim surat soal ini,” kata Nadjamudin Ramli.
Sebelumnya, dari berbagai pemberitaan yang tersebar di media massa, DPR scara resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) lalu. Prosedur selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Jokowi.
“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat.
Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga tampak membawa satu amplop surat berwarna putih.
“Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah,” ujar Indra.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan