Berita
Anies: Kenaikan UMP DKI 2021 Tak Berlaku bagi Perusahaan Terdampak COVID-19
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 karena pertimbangan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID-19. “Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” kata Anies dalam keterangan […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 karena pertimbangan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha di Ibu Kota yang terdampak pandemi COVID-19.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021, yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” ujarnya.
Penetapan itu sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
Sebab, pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah. Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Tetapi, pemerintah menilai, masih ada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.
Karenanya, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Maka, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma lima ratus empat puluh delapan sen).
“Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” ujar Anies.
Besarnya kenaikan upah setiap tahun sering dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemprov Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh, dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:
- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir, yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah, yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
-
Multimedia5 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK9 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase18 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam12 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK1 hour ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Dunia11 hours ago
Tragedi Kecelakaan Bus di Brasil: 38 Tewas, Kejadian Terburuk Sejak 2007
-
OtoTek10 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Ragam9 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia