Berita
Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Bupati Bengkalis 6 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, (9/11/2020). Amril dipandang […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Demikian dikatakan Ketua Hakim Lilik Herlina di PEngadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Senin, (9/11/2020).
Amril dipandang terbukti sebagaimana dakwaan pertama primair yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dia tidak terbukti melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 B.
Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh, sebagai hal yang memberatkan.
Sementara yang meringkan, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Menanggapi putusan itu, Amril Mukminin bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan banding.
Amril sebelumnya didakwa menerima suap secara bertahap sebesar SGD520 ribu atau setara dengan Rp5,2 miliar. Duit itu diduga diterima dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA).
Suap diduga diberikan agar Amril mengupayakan PT CGA mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga14 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek13 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK11 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis21 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga16 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK15 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Jabodetabek22 jam lalu
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta