NASIONAL
Tom Lembong Ungkap Arahan Langsung Jokowi di Balik Impor Gula yang Kini Jadi Perkara Korupsi
AKTUALITAS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas dengan kesaksian dari mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang ia jalankan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hanya melanjutkan apa yang telah dirintis oleh menteri sebelumnya, Rachmat Gobel.
“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim, Senin (30/6/2025).
Ia membeberkan bahwa arahan untuk menstabilkan harga gula datang langsung dari Presiden Jokowi. Perintah tersebut, menurutnya, disampaikan dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat itu.
Menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Tom Lembong menegaskan posisinya. “Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia),” jelasnya.
Penugasan kepada BUMN tersebut, katanya, adalah warisan dari era Mendag Rachmat Gobel (2014-2015) sebagai upaya pemerintah menekan harga dan menjaga stok gula nasional yang melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2015.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai terdakwa. Jaksa mendakwa Charles bersama-sama terdakwa lain tidak melaksanakan penugasan stabilisasi harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP).
Alih-alih menekan harga, Charles diduga melakukan kesepakatan jahat dengan delapan perusahaan produsen gula rafinasi untuk mengatur harga jual di atas HPP. Persekongkolan ini diduga telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat. Kesaksian Tom Lembong hari ini membuka babak baru dalam upaya mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab di balik kerugian negara yang masif ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
JABODETABEK10/06/2026 06:30 WIBCuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini
















