JABODETABEK
Mantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
AKTUALITAS.ID – PT PetroChina International Jabung Ltd digugat oleh salah satu karyawannya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, John Halim tercatat sebagai penggugat dalam perkara tersebut dengan kuasa hukum advokat Ardi SH. Sementara PT PetroChina International Jabung Ltd tercantum sebagai pihak tergugat.
Perkara tersebut sedianya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat.
Namun belum ada informasi terkait dengan penundaan sidang tersebut, dan agenda persidangan selanjutntya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi lebih lanjut yang tercantum dalam SIPP penundaan sidang tersebut dan mengenai jalannya persidangan selanjutnya maupun pokok gugatan yang diajukan penggugat.
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada

















