Connect with us

JABODETABEK

Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor, 156 Kendaraan Disita

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran membongkar ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang enam bulan pertama 2026, mengamankan 317 tersangka dan menyita 156 unit kendaraan curian dari berbagai wilayah hukum di Jakarta, pengumuman itu disampaikan pada Selasa (9/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menyatakan, seluruh pengungkapan berawal dari 141 laporan polisi yang berhasil ditelusuri hingga ditemukan barang bukti. Dari 156 kendaraan yang disita, 15 unit berupa mobil dan 141 unit lainnya sepeda motor.

“Petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

“Rincian dari 156 unit kendaraan yang disita meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor,” sambungnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dikenai Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, termasuk penggunaan alat pembobol seperti kunci T. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Khusus pelaku penadahan, polisi menerapkan Pasal 591 KUHP, yakni ketentuan yang menjerat siapa pun yang membeli, menerima, menyimpan, menyewakan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui berasal dari tindak pidana. Sanksinya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Iman turut menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar memperkuat perlindungan kendaraan. Pemasangan kunci cakram, gembok rantai, atau alarm dinilai perlu sebagai lapisan pengamanan tambahan. Kebiasaan mengunci stang ke arah kanan saat parkir juga disarankan untuk mempersulit pelaku yang lazim menggunakan kunci T. . (Purnomo)

TRENDING