Connect with us

NUSANTARA

Eksekusi Lahan Cineplex Cinde Palembang Berujung Laporan Pidana

Aktualitas.id -

Ruri Jumar Saef salah satu ahli waris Raden Nangling

AKTUALITAS.ID – Buntut eksekusi lahan eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) yang dijalankan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Senin (8/6/2026) kemarin berbuntut panjang.

Ruri Jumar Saef salah satu ahli waris Raden Nangling bersama Aon M B penyewa lahan melaporkan dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan seseorang berinisial G dan KT dari PT Permata Sentra Propertindo ke SPKT Polda Sumsel.

Menurut Ruri Jumar Saef eksekusi yang dilakukan PN Palembang cacat hukum serta tidak memiliki dasar hukum dan secara nyata meniadakan putusan tertinggi yakni Mahkamah Agung.

“Karena status hukum tanah jelas dan sah milik kami ahli waris Raden Nangling berdasarkan dokumen resmi berstatus Conservatoir Beslagh (sita jaminan) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor CIV 35/1948,”kata Ruri Jumar Saef kepada wartawan usai membuat laporan Selasa (9/6/2026).

Dijelaskan Ruri, ahli waris sah Raden Nangling ada delapan orang berdasarkan Raad nomor 17/1946 yang dikuatkan secara tetap dan berkekuatan hukum tetap dalam putusan inkrah Mahkamah Agung RI nomor 1662 K / Sip / 1980 tanggal 30 September 1983.

“Status hukum ini tidak pernah dicabut dan tetap berlaku hingga saat ini. Sehingga secara hukum semua pihak wajib mempertimbangkannya dan menghormati putusan tertinggi yakni Mahkamah Agung,”tuturnya.

Ditegaskan Ruri, Helmi Fansyuri yang mengklaim sebagai ahli waris cucu dari Nadjamuddin secara hukum tidak diakui sebagai ahli waris dan juga tidak tercantum dalam Raad nomor 17/1946.

“Seluruh upaya hukum yang diajukan Helmi Fansyuri telah ditolak mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Palembang ditolak hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI juga ditolak,”jelasnya.

Masih dikatakan Ruri dalam upayanya Helmi Fansyuri diduga menggunakan surat palsu berupa penetapan PN Palembang nomor 172 / 1981 untuk menggugat Gunawati dan Koko Thamrin dan gugatan tersebut pun ditolak seluruhnya di Pengadilan Negeri Palembang.

“Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan kami sudah melakukan langkah hukum preventif melakukan somasi kepada koko Thamrin untuk menjelaskan status hukum tanah dan keberadaan pedagang yang menyewa secara sah dari ahli waris namun tidak mendapat tanggapan,” bebernya.

Sehingga terjadi pengrusakan dan pembongkaran pagar beton batas tanah yang diduga dilakukan seseorang berinisial U yang diduga orang suruhan KT.

“Dengan laporan yang telah kami buat, kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Karena eksekusi yang dilakukan merupakan ilegal karena cacat hukum serta tidak memiliki dasar hukum karena meniadakan putusan tertinggi Mahkamah Agung,”tegasnya

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus mengeksekusi lahan kawasan eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Eksekusi dilakukan pasca-pihak PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan sebagai pemilik lahan tersebut.

Eksekusi dilakukan dengan cara membongkar lapak bangunan liar sejumlah pedagang menggunakan dua alat berat, Senin (8/6/2026).

Objek tanah yang menjadi pelaksanaan eksekusi terdiri dari dua bidang, yakni SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir seluas kurang lebih 4.435 meter persegi.

Secara keseluruhan, luas lahan yang menjadi objek eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.(Yoke)

TRENDING