JABODETABEK
Cuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis diminta tidak menunda lagi proses perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (10/6/2026), namun waktu pelayanannya hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan ini menjadi alternatif cepat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Petugas mengingatkan, keterlambatan memperpanjang SIM dapat berakibat fatal. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak lagi bisa melakukan perpanjangan dan wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan mulai pukul 08.00 WIB di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Dengan tingginya kebutuhan perpanjangan SIM setiap harinya, warga disarankan datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean dan tidak kehabisan kuota layanan.
Dokumen Wajib Dibawa
Pemohon harus memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama
SIM asli yang masih aktif
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi
Seluruh dokumen akan diverifikasi petugas sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Hanya Berlaku untuk SIM A dan SIM C
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan:
SIM A
SIM C
Sementara itu, SIM B belum dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena memiliki klasifikasi kendaraan khusus dengan bobot di atas 3,5 ton. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa juga wajib mengurus penerbitan baru melalui Satpas.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan.
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Selain berisiko kehilangan kesempatan memperpanjang, pemilik SIM yang terlambat juga harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM dari awal yang tentunya memakan waktu dan biaya lebih besar. (Kusuma/Mun)
-
EKBIS09/06/2026 10:30 WIBRupiah Jebol Rp18.200 per Dolar AS
-
DUNIA09/06/2026 08:00 WIBIran Janji Gempur Target Strategis Israel Selama 7 Hari Tanpa Henti
-
EKBIS09/06/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik 2,55 Poin
-
NUSANTARA09/06/2026 08:30 WIBPesta LGBT Berkedok Dugem Sukses Guncang Karawang
-
NASIONAL09/06/2026 10:00 WIBMenteri Tito Tegaskan Jangan Tambah Honorer Lagi
-
EKBIS09/06/2026 09:00 WIBMinyakita Dicoret dari Bantuan Pangan
-
NASIONAL09/06/2026 17:00 WIBNama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan
-
POLITIK09/06/2026 12:30 WIBIstana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Besar Kabinet Merah Putih
















