Polisi Tegaskan Penyitaan HP Milik Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Prosedur 


Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono .(Instagram @aimanwitjaksono)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyitaan ponsel milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, saat proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyitaan HP Aiman Witjaksono dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam penyelidikan.

“Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan HP milik Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan,” ucapnya.

Ade menambahkan bahwa penyitaan juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP, di mana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Menurut Ade, penyidik telah memperoleh surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 lalu. Dia menyebut bahwa ada tambahan pasal berupa Pasal 39 KUHAP ayat 1 huruf e.

“Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang dimaksud tertanggal 22 Januari 2024,” ujarnya.

“Penyitaan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dan saya memastikan bahwa penyidik bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi,” tambahnya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>