Berita
Pemerintah Korsel Denda Warga Rp1,2 Juta jika Tak Pakai Masker di Tempat Umum
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta. Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar […]
Pemerintah Korea Selatan mulai memberlakukan denda bagi orang-orang yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/11). Bagi orang yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 100 ribu won atau sekitar Rp1,2 juta.
Mengutip Associated Press, tempat umum yang dimaksud termasuk rumah akit, panti jompo, apotek, kelab malam, bar dan karaoke, tempat ibadah, dan sarana olahraga.
Orang juga diharuskan untuk tetap memakai masker ketika berada di restoran dan kafe saat mereka tidak makan atau minum. Fasilitas umum dan pertemuan massal masih dibatasi maksimal 500 orang.
Pemerintah akan mengerahkan pegawai kota untuk memantau penumpang di stasiun bawah tanah dan halte bus di Seoul.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, penyebaran virus corona yang kembali meningkat memaksa pemerintah untuk secara serius mempertimbangkan pengetatan jarak sosial lagi.
“Kami bera dalam situasi genting. Warga, serikat pekerja, dan kelompok sipil harap waspada dan membatalkan rencana aksi demonstrasi,” ujar Chung dalam konferensi pers, Jumat.
Korsel sejauh ini dianggap berhasil mengatasi pandemi virus corona tanpa memberlakukan lockdown besar-besaran. Pemerintah Negeri Ginseng mengandalkan tes corona massif, karantina, dan keharusan menggunakan masker sejak awal kemunculan Covid-19.
Namun keberhasilan itu pupus ketika Korsel kembali melaporkan kemunculan kembali 191 kasus corona. Angka ini merupakan lonjakan harian tertinggi dalam 70 hari terakhir.
Data statistik John Hopkins University mencatat Korsel hingga saat ini memiliki 28.133 kasus corona dengan 488 kematian.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
RAGAM26/03/2026 14:00 WIBMenko PMK Tegaskan Sekolah Daring Tak Mendesak
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap

















