Connect with us

Berita

TGF: Kasus Pembakaran Rumdinkes Langkah Awal Ungkap Penembakan di Papua

AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan (rumdinkes) di Distrik Hitadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua. “Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa sudah ditangani Puspomad,” kata Ketua […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto mengatakan kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan (rumdinkes) di Distrik Hitadipa menjadi langkah awal pengungkapan berbagai kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

“Memang benar kasus yang menyeret delapan anggota TNI AD terkait dengan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa sudah ditangani Puspomad,” kata Ketua TGPF Benny Mamoto dikutip Antara di Jayapura, Senin (16/11).

Benny Mamoto menegaskan bahwa delapan anggota TNI AD itu seluruhnya bertugas di Hitadipa.

Ia yang didampingi anggota Kompolnas Pungki Indarti mengatakan bahwa timnya akan berupaya menuntaskan berbagai kasus di Intan Jaya yang menjadi tugas TGPF.

Terkait kasus penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani, Benny Mamoto mengutarakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terkendala izin dari keluarga.

Awalnya keluarga, khususnya istri mendiang Pendeta Zanambani, sudah mengizinkan untuk autopsi, kemudian mereka meminta dokter independen yang melakukannya. Namun, kata Benny, dalam perkembangan selanjutnya izin tersebut dicabut.

“Belum diketahui dengan pasti apa penyebab keluarga mencabut izin untuk mengautopsi jenazah Pdt. Zanambani. Hal itu menyebabkan tim kesulitan melanjutkan penyelidikan,” kata Mamoto.

Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa yang terjadi pada 19 September lalu. Mereka adalah Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Mereka diduga melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pembakaran terhadap rumah dinas oleh anggota TNI ini pertama kali diungkap dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membawa kasus-kasus kekerasan aparat di Intan Jaya, Papua, termasuk penembakan Pendeta Yeremia Zanambani, ke pengadilan.

Ia pun menyebut ada kecocokan fakta antara hasil investigasi TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM terkait kasus itu.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id