Berita
Gegara Balapan Sepeda Angin, Remaja Desa Disiram Air Keras
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa […]
AKTUALITAS.ID – Kasus penganiayaan disertai penyiraman air keras melibatkan puluhan remaja dengan karyawan sebuah perusahaan terjadi di Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono, mengatakan, kejadian ini bermula saat 9 Desember 2020 dini hari puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang sebuah perusahaan.
“Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan yang sedang beristirahat, keluar gudang untuk menegur mereka,” kata dia, Rabu (16/12/2020).
Teguran itu kemudian menimbul cekcok kedua pihak. Karena merasa kalah jumlah, karyawan perusahaan yang dikeroyok remaja masuk ke dalam gudang perusahaan.
“Kemudian tiga orang karyawan BG, dan dua lagi masih anak-anak, spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan menyiramkan kepada puluhan remaja desa,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki. Korban air keras itu kemudian dirawat di RSI Siti Khodijah, dan enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan sembilan orang sisanya masih dirawat di rumah sakit.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun kurungan penjara.
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
JABODETABEK15/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Hujan Ringan hingga Sedang Minggu 15 Februari
-
NASIONAL15/02/2026 06:00 WIBHabiburokhman Wanti-Wanti Penumpang Gelap Reformasi Polri
-
EKBIS15/02/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Pesimis Target Migas 2030 Tercapai Jika Hanya Andalkan Pertamina
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
OASE15/02/2026 05:00 WIBSurah Al-Buruj: Pengingat Kekuatan Allah dan Kemenangan Orang Sabar